Sebaiknya Jessica Di Bebaskan, Jika Memang Ada Keraguan Dari Hakim



Tok,Tok,Tok Hukuman 20 Tahun Penjara Untuk Jessica Wongso tampaknya masih menuai banyak kritikan dari pengamat2 hukum di seluruh indonesia terutama Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti yaitu Abdul Fickar Hajar.

Bunga99- Agen Bola Online, Bandar Poker DiminoQQ, Togel, Casino Terpercaya

Abdul Fickar menyarankan kepada hakim dalam persidangan tersebut untuk membebaskan Wanita yang di tetapkan sebagai Terdakwa itu, sebab ia menilai bahwa pihak hakim dalam keadaan meragu memproses hukuman tersebut.

Bukan tanpa alasan mengapa pengamat hukum itu mengatakan hal tersebut, dimana Abdul juga memberikan pendapatnya tentang adagium hukum bahwa "lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah ketimbang harus menghukum 1 orang yang tidak bersalah" dan hal tersebut di sampaikan Abdul karena kasus tersebut di nilai tidak di tangani sebaik-baiknya.

Selain itu Pengamat dari Universitas Trisakti itu juga mengatakan bahwa hakim memang punya independensi yudisial yang tidak bisa di iintervensi oleh siapapun atau pihak manapun, namun hakim di batasi dengan aturan main, yaitu berdasarkan 2 alat bukti yang meyakinkan menurutnya.

"Dia (Hakim) boleh melakukan sebaliknya dengan menganggap bahwa bukti itu tidak meyakinkan untuknya, sehingga tidak terbukti nantinya dan artinya Jessica bebas, tapi jika ragu untuk menghukum atau membebaskan sebaiknya di gunakan lah Adagium hukum itu,"Tutur Abdul Fickar.

Bunga303-Agen SBObet, Maxbet Dan Casino Online Terpercaya

Di samping itu Abdul mengatakan hukum tersebut masih bisa berlanjut ke jenjang yang lebih tinggi, mengingat bahwa hukum banding pasti akan di lakukan oleh pihak Jessica



edit

No comments:

Post a Comment